pelaksanaan plpg kuota tambahan
mpatan kepada guru untuk mengikuti pendidikan profesi secara formal, meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalnya. 2. Peningkatan Kesejahteraan Guru Dengan mengikuti PLPG dan memperoleh sertifikasi, guru berhak mendapatkan tunjangan